JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa bos PT Duta Palma, Surya Darmadi dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sempat disebut rugikan negara hingga Rp 104 triliun, kini jaksa turunkan dugaan kerugian negara jadi Rp 73,9 triliun.
Perhitungan itu diperoleh dari hasil laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP tertanggal 25 Agustus 2022.
Surya Darmadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/9).
Usai persidangan, Surya membantah semua tudingan jaksa.
Surya heran dengan perhitungan kerugian negara yang berkali-kali berubah.
Ia juga merasa, total harta miliknya tak sampai ratusan triliun seperti yang ditudingkan jaksa.
“saya hampir gila dengernya, 104 triliun. Saya cuma punya 4 trliun.” Kata Surya.
Baca Juga: Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Lahan Kelapa Sawit Rp 100 Triliun Lebih Jalani Sidang Perdana
Dia pun menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi.
“enggak saya tidak korupsi. Saya tidak korupsi.” Lanjutnya menegaskan.
Surya diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir pada periode 1999 hingga 2008.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.