KOMPAS.TV - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (08/09) pagi menunaikan kewajiban lapor diri ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan.
Lapor diri menjadi kewajiban Pinangki hingga Desember mendatang pasca dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Baca Juga: Wamenkumham soal Bebas Bersyarat Narapidana Kasus Korupsi: Semua Sudah Sesuai Aturan
Jika selama masa wajib lapor, Pinangki kembali melakukan tindak pidana pembebasan bersyarat mantan jaksa ini akan dicabut.
Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang sebesar 375 ribu dolar amerika serikat.
Pengadilan tipikor memvonis Pinangki 10 tahun penjara, namun dipangkas 4 tahun oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta, Pinangki ditahan sejak Agustus 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.