JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang etik para tersangka yang merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dilanjutkan sejak Selasa(06/09).
Paralel dengan sidang etik, para tersangka juga diperiksa tim khusus polri karena diduga merusak atau menghilangkan barang bukti kasus Yosua.
Setelah memecat 3 perwira, termasuk Ferdy Sambo, kepolisian kembali memecat seorang lagi perwiranya.
Kombes Agus Nurpatria, Kepala Detasemen A Biropaminal, terbukti berperan dalam pra rekonstruksi kasus Yosua, dan mengumpulkan CCTV atau kamera pemantau di sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga.
Atas putusan sidang etik yang memecatnya sebagai anggota polisi, Agus Nurpatria, mengajukan banding.
Baca Juga: Tiga Kapolda Diduga Terlibat Kasus Brigadir J, Mantan Ketum PBNU: Harus Dibongkar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.