Kompas TV video vod

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Selidiki Kematian Munir Setelah 18 Tahun!

Kompas.tv - 8 September 2022, 06:38 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran ham berat untuk kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

Komnas HAM juga akan mengirimkan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Agung.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Gedung Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat.

Pembentukan Tim Ad Hoc ini sebagai langkah untuk penyidikan atas pelanggaran ham berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

Kasus pembunuhan aktivis Munir ini terancam kedaluwarsa karena berdasarkan pasal 78 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup seperti pembunuhan berencana.   

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x