JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri selama 2 hari, kurang lebih 18 jam, Kombes Agus Nurpatria diberhentikan secara tidak hormat.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri kembali menggelar sidang perintangan pengusutan pembunuhan Brigadir J dengan terduga pelanggar etik Kombes Agus Nurpatria.
Kombes Agus Nurpatria diduga terlibat dalam perusakan CCTV.
Baca Juga: Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputus Hari Ini
Sidang kode etik Kombes Agus Nurpatria menghadirkan 14 saksi.
Salah satunya adalah Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karopanimal Divisi Propam Polri yang ikut persidangan secara daring.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, Kombes Agus Nurpatria diduga tak hanya merusak CCTV tetapi juga melakukan pelanggaran lain saat olah TKP.
Namun sejumlah sangkaan itu akan dibuktikan di sidang etik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.