MALANG, KOMPAS.TV - Pendiri Sekolah SPI, Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu.
Majelis Hakim memvonis Julianto Eka Putra 12 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kekerasan seksual yang dilakukan pada korban yang merupakan mantan siswanya.
Baca Juga: Terdakwa Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Julianto Eka Putra Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Julianto juga dikenai denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara, serta membayar retitusi, atau ganti rugi pada korban sebesar Rp44 juta.
Atas vonis tersebut, Julianto pun menyatakan banding.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.