KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri juga menyebut bahwa timsus sudah mendengar informasi terkait dugaan keterlibatan tiga kapolda dalam kasus Ferdy Sambo.
Tapi timsus belum memeriksa tiga kapolda tersebut karena masih dalam pendalaman.
Komisi kode etik Polri menggelar sidang etik terhadap Kombes Agus Nurpatria atas kasus perintangan pengusutan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Putri Candrawathi Diperiksa dengan Alat Deteksi Kebohongan Hari Ini, Besok Giliran Ferdy Sambo
Sidang etik Kombes Agus Nurpatria berlangsung di gedung TNCC Polri mengagendakan pemeriksaan 14 orang saksi.
Diantaranya mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta dua personel polisi yang telah diputus pemberhentian tidak dengan hormat yakni Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Tiga orang diantaranya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Kompolnas pun meminta 7 perwira yang terbukti menghalangi penyidikan kasus Yosua semuanya dipecat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.