JAKARTA, KOMPAS.TV - Diduga sebagai pemberi perintah pengganti CCTV di rumah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan hari ini menjadi saksi di sidang etik Kombes Agus Nurpatria.
Sidang etik bagi perwira Polri yang terseret dalam perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, terus bergulir.
Hari ini giliran Kombes Agus Nurpatria, Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri, yang menghadapi Komisi Etik Polri.
Ada 14 orang yang bersaksi dalam sidang ini, salah satunya adalah sang atasan Brigjen Hendra Kurniawan.
Bukan tanpa alasan, keterlibatan Agus Nurpatria ternyata berkaitan dengan peran Hendra Kurniawan di pusaran kasus pembunuhan Yosua.
Sebagai tersangka Hendra Kurniawan diduga mengeluarkan perintah kepada Agus untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos satpam rumah Ferdy Sambo.
Saat ke Jambi untuk mengantar jenazah Yosua, Hendra Kurniawan ditemani oleh Agus Nurpatria.
Baca Juga: Isi Pembelaan Ferdy Sambo Untuk Brigjen Hendra Kurniawan Dalam Secarik Surat
Saat di Jambi itulah Hendra diduga melarang keluarga Brigadir Yosua membuka peti jenazah agar keluarga bisa melihat jenazah.
Keterlibatan Hendra Kurniawan disanggah oleh sang istri.
Seali Syah, menilai jika sang suami adalah korban kriminalisasi.
Seali Syah bahkan mengunggah surat tulisan tangan Ferdy Sambo yang berisi jika tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria terkait perusakan CCTV pos satpam Duren Tiga.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, para tersangka punya hak untuk mengingkari sangkaan.
Dedi pun mempersilakan pembuktian di persidangan.
Total ada tujuh tersangka upaya penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
3 tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo, telah dipecat dengan tidak hormat.
Kini 4 tersangka lain tengah menunggu nasib mereka di tangan Komisi Etik Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.