JAKARTA, KOMPAS.TV - Buntut perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Syahar Diantono, Pada 8 Agustus 2022 untuk menggantikan Irjen Ferdy Sambo mengemban tugas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Kadiv Propam Polri.
Jangan salah, sebelum dia digantikan oleh Irjen Syahar Diantono, Ferdy sambo dimutasi terlebih dahulu menjadi Perwira Tinggi Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pati Yanma Polri) sejak 4 Agustus 2022 dan diberhentikan pada 26 Agustus 2022. Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres).
Irjen Ferdy Sambo dilantik sebagai Kadiv Propam Polri pada tanggal 16 November 2020- 18 Juli 2022. Ia mendapat promosi jabatan menggantikan Irjen Ignatius Sigit Widiatmono karena telah meninggal dunia. Dengan jabatan barunya, pangkat Ferdy Sambo naik menjadi bintang 2. Sebelumnya, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1994 ini menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Bareskrim Polri tahun 2019-2020.
Baca Juga: Berbeda Hasil Otopsi Kedua Brigadir Yosua Masih Jadi Tanda Tanya? | SISI TV KompasTV
Adapun sejumlah kasus besar yang pernah Ferdy Sambo ditangani diantaranya :
1.Bom bunuh diri Sarinah pada 14 Januari 2016,
2.Kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), 22 Agustus 2020
3.dan surat jalan palsu Djoko Tjandra yang terbongkar tahun 2020.
Kasus ini berbuntut Irjen Napoleon Bonaparte dijebloskan ke sel tahanan. Propam dibentuk sejak Polri dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi sipil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol: Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Propam awalnya dibentuk sebagai Divisi yang dipimpin oleh Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal atau setara dengan pangkat bintang dua. Divisi ini memiliki unsur tanggung jawab : Pengawas dan pembantu bidang pertanggungjawaban profesi serta pengamanan internal di bawah Kapolri. Juga membawahi tiga biro langsung, yaitu :
1.Biro Pengamanan Internal (Ropaminal),
2.Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof), dan
3.Biro Provos (Roprovos).
Karenanya kasus Ferdy sambo ini menjadi pukulan telak bagi institusi Polri. Karena tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua justru dilakukan oleh Kadiv Propam Polri. Lalu, apakah terjadinya kasus ini, melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri?
Baca Juga: Kemungkinan Polisi akan Membuka Kembali Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo
Sampai saat ini sudah ada 17 Kadiv Propam yang memiliki karier cemerlang di kepolisian. Awalnya jabatan ini dipangku oleh Irjen Timbul Silaen, serta beberapa nama tersohor diantaranya : Idham Aziz, lalu Sebelum menjadi Kapolri Listyo Sigit juga menjabat sebagai Kadiv Propam Hingga jabatan ini diisi oleh Ferdy Sambo yang akhirnya digantikan oleh Syahar Diantono.
Setalah melalui persidangan tanpa suara yang menghabiskan waktu kurang lebih 17 jam, Irjen Ferdy Sambo pun resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB.
Namun, Ferdy Sambo mengajukan Banding atas putusan pemecatan dirinya. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo. berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri No 7 Tahun 2022, Sambo dibei waktu 21 Hari sejak menyatakan banding untuk mengajukan memori banding
Video Editor : Novaltri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.