JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas Perempuan menilai tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi usai sandang status tersangka pembunuhan Brigadir Yosua bukanlah sebuah keistimewaan.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi bahwa semua perempuan di Indonesia yang berhadap dengan hukum berhak mendapatkan hal yang sama.
“itu berlaku tidak hanya untuk ibu P, tapi berlaku untuk semua tahanan untuk semua perempuan bahwa penahanan sebelum persidangan itu adalah langkah paling akhir dan dilakukan sesingkat mungkin,” kata Siti.
Lebih lanjut, Siti menjelaskan perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitas seperti mengasuh anak tidak ditahan sebelum persidangan.
“yang sedang menjalani fungsi maternitasnya seperti hamil menyusui dan mengasuh anak itu tidak ditahan dan selama sebelum persidangan.” Kata Siti menjelaskan.
Baca Juga: Hingga Saat Ini, Polri Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo
Aturan ini pun menurut Komnas Perempuan tercantum di Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“jadi ketentuan di dalam rekomendasi Umum nomor 33 maupun di dalam KUHAP.” Ujarnya.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.