JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM telah menyerahkan laporan pembunuhan Brigadir Yosua kepada Polri, hari ini (1/9).
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dengan resmi mengakhiri tugas Komnas HAM dalam pemantauan dan penyidikan.
Namun, masih ada tugas lain dari Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya hingga sampai pada proses di persidangan.
Polri menyebutkan 3 inti pokok rekomendasi dari Komnas HAM, nantinya rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti.
Baca Juga: Temukan Sejumlah Petunjuk Awal, Komnas Perempuan Minta Kesempatan Bertemu dengan Putri Candrawathi
Komnas HAM menjabarkan sejumlah temuannya selama pengawasan dan penyelidikan di Jambi, Magelang hingga di Jakarta.
Komnas HAM menemukan Brigadir Yosua masih hidup setibanya di Jakarta, tepatnya hingga pukul 16.31 WIB.
Totalnya, Komnas HAM menemukan 4 pelanggaran HAM yang terjadi dalam pembunuhan berenacana Brigadir Yosua.
Selain itu, dalam konferensi pers ini Komnas Perempuan juga meminta kesempatan untuk bertemu dengan Putri Candrawathi.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyimpulkan bahwa tidak ada penganiayaan dalam kasus pembunuhan Yosua.
Ia juga menyampaikan isi rekomendasi pada Polri, diantaranya meminta penyidik utuk menidaklanjuti temuan fakta yang ditemukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, menindaklanjuti dugaan pelecehan eksual Putri yang terjadi di Magelang, memastikan penegakan hukum bagi pihak yang terlibat, memeriksa pelanggaran etik yang dilakukan oleh 97 anggota kepolisian yang sedang menjalani pemeriksaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.