JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana dalam keterangan pers belum lama ini mengatakan bahwa 4 berkas perkara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dalam proses pengembalian ke Penyidik Bareskrim Polri.
4 berkas tersebut adalah milik Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang sudah lebih dulu diberikan pada Jaksa Penuntun Umum di Kejaksaan Agung.
Alasan pengembalian berkas karena masih ada beberapa hal yang harus diperjelas oleh penyidik yakni tentang anatomi kasusnya dan kesesuaian alat bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Telah Terima Berkas Putri Candrawathi: Akan Kami Teliti Lebih Lanjut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.