KOMPAS.TV - Masa penahanan terhadap Roy Suryo tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur diperpanjang.
Polisi kini masih menunggu keputusan kejaksaan terkait kelengkapan berkas.
Masa penahan Roy Suryo seharusnya habis pada Kamis 25 Agustus kemarin. Namun diperpanjang karena Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta masih meneliti kelengkapan berkas perkara yang dikirim polisi.
Baca Juga: Kata Pengacara Roy Suryo Soal Viral Video Kliennya Hadiri Acara Klub Mobil
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada 5 Agustus, Roy Suryo ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.