JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri karena terbukti melanggar kode etik. Hal ini diputuskan dalam sidang kode etik yang berlangsung selama 18 jam di TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8) dini hari.
Meski begitu, mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding atas putusan sidang.
Menanggapi hal itu, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa itu merupakan hak Ferdy Sambo.
Akan tetapi, dia berharap agar Ferdy Sambo tetap dipecat dengan tidak hormat atau PTDH.
“kalau dia banding itu kan hak, tetapi kita tetap berharap supaya tetap PTDH,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Apakah Putri Candrawathi akan Ditahan setelah Diperiksa Hari Ini? Ini Jawaban Kabareskrim
Sebelumnya, pelanggar kode etik Ferdy Sambo jalani sidang kode etik terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam putusan sidang, Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi berupa sanksi etik dan administrasi.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.