Kompas TV video vod

Komentar Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak soal Ferdy Sambo Ajukan Banding

Kompas.tv - 26 Agustus 2022, 15:31 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri karena terbukti melanggar kode etik. Hal ini diputuskan dalam sidang kode etik yang berlangsung selama 18 jam di TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8) dini hari.

Meski begitu, mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding atas putusan sidang.

Menanggapi hal itu, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa itu merupakan hak Ferdy Sambo.

Akan tetapi, dia berharap agar Ferdy Sambo tetap dipecat dengan tidak hormat atau PTDH.

“kalau dia banding itu kan hak, tetapi kita tetap berharap supaya tetap PTDH,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Apakah Putri Candrawathi akan Ditahan setelah Diperiksa Hari Ini? Ini Jawaban Kabareskrim

Sebelumnya, pelanggar kode etik Ferdy Sambo jalani sidang kode etik terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam putusan sidang, Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi berupa sanksi etik dan administrasi.

Video Editor: Firmansyah

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x