JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, menghadiri sidang etik kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo menggunakan seragam dinas Polri dengan bintang dua di pundak, tanpa tanda kesatuan, juga emblem Polri.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, menghadiri sidang etik kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Ini adalah kemunculan pertama Ferdy Sambo, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Sambo hadir mengenakan seragam dinas harian yanma Polri, dengan pangkat bintang dua yang berada pada bahunya.
Namun pakaian dinas Ferdy Sambo polos, tak ada atribut lecana lain yang dikenakan pada seragam.
Baca Juga: Singgung Ferdy Sambo di TikTok, Polisi Laporkan Warga Pekanbaru, Berakhir Ditangkap
Tanda pangkat bintang dua pada seragam Ferdy Sambo juga tidak lagi ber lis merah, karena saat ini Ferdy Sambo sudah tak lagi memegang tongkat komando dan tidak memiliki pasukan karena telah dimutasi sebagai perwira tinggi yanma Polri.
Aturan soal pakaian yang digunakan seorang terduga pelanggar etik ini tertuang dalam peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi, pada Pasal 56 B menyebut pakaian dinas harian untuk sekretaris, terduga pelanggar, saksi, rohaniwan, pembantu umum dan ahli pegawai negeri Polri.
Kemunculan Ferdy Sambo hari ini memang berbeda dengan kemunculan saat ia belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
Pangkat bintang dua yang berada pada bahunya juga masih mengenakan list merah yang menyimbolkan ia masih memegang tongkat komando dan memiliki pasukan karena masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri saat itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.