BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang kasus investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Salmanan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi yang di ajukan Tim Kuasa Hukum Doni Salmanan.
Jaksa Penuntut Umum, Amriansyah menyatakan keberatan penasihat hukum Doni Salmanan banyak yang masuk ke materi pokok perkara.
JPU juga menyatakan keberatan atas permintaan kuasa hukum Doni untuk memeriksa aplikasi Quotex dalam persidangan.
Menurut JPU, yang didakwa saat ini adalah Doni Salmanan, bukan Quotex.
Sementara Kuasa Hukum Doni Salmanan akan menghadirkan saksi untuk membuktikan kliennya tidak melakukan penipuan.
Baca Juga: Momen Prabowo Terima Bintang Kehormatan, Disemat Panglima TNI dan Tiga Kepala Staf Angkatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.