JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menyeret puluhan personel polisi, termasuk sejumlah perwira tinggi Polri.
Tak hanya diduga melanggar kode etik, sebagian di antaranya juga terancam melanggar pidana dan bakal diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, tim inspektorat khusus polri telah memeriksa 63 personel.
Dari jumlah itu, sebanyak 36 polisi terduga pelanggar, termasuk sejumlah perwira tinggi Polri, serta empat perwira menengah Polda Metro Jaya, kini ditempatkan khusus dan dikurung di Biro Provost Mabes Polri, Bareksrim, dan Mako Brimob.
Sejumlah polisi tersebut diduga terlibat upaya merusak, menghilangkan, dan menyimpan barang bukti terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yoshua untuk menutupi perbuatan Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Komnas HAM segera Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J: Dalami Keterangan dari Irjen Ferdy Sambo
Sebelumnya kepada Komnas HAM, Irjen Ferdy Sambo mengakui bahwa ia sengaja merusak tempat kejadian perkara untuk mengaburkan hasil olah TKP awal.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun mendorong Polri untuk membongkar tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan internal polisi dalam kasus ini.
Terlebih, di antaranya ada sejumlah polisi yang sempat tergabung dalam Satgasus Polri yang terakhir dipimpin Irjen Ferdy Sambo sebelum akhirnya dibubarkan setelah kasus pembunuhan Brigadir Yoshua ini terkuak.
Pihak Polri berjanji transparan mengusut tuntas tewasnya Brigadir Yoshua.
Termasuk dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum terkait kasus ini.
Proses persidangan etik Polri akan digelar terbuka dan dapat dihadiri oleh Kompolnas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.