JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan saham.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada awal Agustus, tertulis Hanifah Husein ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penggelapan saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Utama Bhakti Sumatera.
Tak hanya Hanifah Husein, penyidik juga menetapkan tersangka lain yang saat itu menjabat Komisaris dan Direksi Perusahaan.
Hanafi Husein dijerat dengan Pasal tentang Penggelapan.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pelecehan Dihentikan, Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Berpeluang Jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.