KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan di masa pandemi covid-19. Kini pelaku perjalanan jasa kereta api dan pesawat diharuskan telah mendapat vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Bagi pengguna jasa layanan kereta api atau pesawat yang belum mendapatkan vaksinasi booster diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: 11 Ribu Tenaga Kesehatan di Kota Malang Mulai Terima Vaksinasi Booster Kedua
Peraturan sebelumnya hanya mewajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test, namun kini kembali diperketat melalui peraturan baru yang disampaikan oleh Satgas Covid-19.
Stasiun Pasar Senen menyediakan posko vaksinasi untuk dosis kedua dan ketiga, serta menyediakan layanan tes antigen, namun tidak menyediakan layanan tes PCR.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.