TANGERANG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus trading option binomo dengan terdakwa Indra Kenz.
Sidang berlangsung secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Sidang Perdana Indra Kenz Terkait Kasus Penipuan Aplikasi Binomo Digelar Hari Ini
Humas PN Tangerang, Arief B Cahyono mengatakan, persidangan dilakukan dengan dua metode yakni daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan).
Indra Kenz didakwa pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sebelumya, Indra Kenz dan tiga anggota keluarganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading berkedok binary option Binomo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.