JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte hukuman satu tahun penjara dalam perkara dugaan penganiayaan terpidana M.Kace..
Irjen Napoleon Bonaperte didakwa menganiaya M Kace bersama empat orang di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Agustus 2021.
Baca Juga: Komentar Irjen Napoleon Bonaparte soal Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Terdakwa melanggar pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, turut melakulan tindak pidana, dan dituntut satu tahun penjara.
Irjen napoleon menerima tuntutan jaksa dan akan mengajukan nota pembelaan di sidang selanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.