KOMPAS.TV - Upaya mediasi dalam menyelesaikan sengketa antar pihak menjadi jalan pertama yang ditempuh Pengadilan Agama Sangatta, Kalimantan Timur.
Seperti yang terjadi pada mediasi kali ini terdapat 5 perkara yang disidangkan berupa gugatan sengketa hak asuh anak dan perceraian.
Baca Juga: Sambut Hut Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Banten Gelar Donor Darah Bersama PMI
Berkat kemampuan mediator di Pengadilan Agama Sangatta, 4 perkara berhasil damai. Kedua belah pihak sepakat mencabut perkara.
Mediasi dalam peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan.
Tujuannya untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.