KOMPAS.TV - Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Sri Paku Alam X kembali ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2022-2027.
Penetapan ini melalui rapat paripurna yang digelar DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa siang.
Baca Juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X: Kepala Sekolah dan 3 Guru Saya Bebaskan dari Jabatannya
Penetapan ini lebih cepat dari batas waktu 10 Oktober 2022 mendatang sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan Yogyakarta, serta peraturan daerah keistimewaan tentang tata cara penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY.
Menanggapi penetapan dirinya kembali menjadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengucapkan syukur dan terima kasih atas kerja cepat yang dilakukan oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta, gubernur dan wakil gubernur yang menjabat adalah Raja Kraton Yogyakarta dan Adipati Puro Pakualam.
Keduanya ditetapkan oleh DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta dan bukan dipilih melalui mekanisme pilkada layaknya pasangan gubernur dan wakil gubernur di provinsi lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.