KOMPAS.TV- Besaran kenaikan tarif ojol roda dua berdasarkan sistem zonasi.
Melansir dari Kompas.com, kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Yang telah diterbitkan sejak tanggal 4 Agustus 2022.
Perusahaan ojek online roda dua berbasis aplikasi di Indonesia, harus menyesuaikan dengan tarif baru paling lambat 10 hari kerja.
Dengan demikian, tarif ojol di Indonesia resmi naik paling lambat 14 Agustus 2022.
Berikut rincian tarif baru ojek online per Agustus 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Baca Juga: Tanggapi Kenaikan Tarif Ojol, Ketua Asosiasi Minta Pertimbangkan Harga Pertalite
Editor Video & Grafis: Arief Rahman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.