JAKARTA, KOMPAS TV - Indonesia Police Watch atau IPW menyebut Irjen Ferdy Sambo dapat dikenakan pidana dalam kasus kematian Brigadir J atau Yoshua.
Salah satu pidana yang mungkin dikenakan pada Sambo adalah dugaan menyembunyikan atau merusak barang bukti di TKP kematian Brigadir J atau Yoshua.
Namun, IPW meminta Polri terlebih dahulu menuntaskan soal pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Mendekam di Mako Brimob Selama 30 Hari, Diduga Langgar Kode Etik saat Olah TKP
"IPW melihat bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Irsus adalah mengungkap keterlibatan Ferdy Sambo di dalam dugaan menghalang-halangi penegakkan hukum," ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.
"Menyuruh atau terlibat, bertindak aktif maupun pasif terkait dengan dirusaknya tempat kejadian pekrara, matinya Brigpol J, dan menghilangkan brang bukti, CCTV, dan pistol yang tak pernah ditemukan lagi," lanjutnya.
IPW meminta polisi menuntaskan dugaan pelanggaran kode etik. Setelah itu, baru keterlibatan Ferdy Sambo bisa dikaitkan dengan perkara pokok yaitu kematian Brigadir J atau Yoshua.
"Menunggu pemeriksaan lebih lanjut perkara pokok. Sudah ada pengakuan baru, sudah ada bukti baru dari Bharada E, bahwa Bharada E melakukan tindakan menembak tidak sendirian," ungkapnya.
VIdeo Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.