JOMBANG, KOMPAS.TV- Sidang kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual santriwati dengan terdakwa Muhammad Subechi Azal Tsani digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang kali ini jaksa menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Bechi.
Jaksa mengajukan tiga poin penolakan terhadap eksepsi terdakwa. Salah satunya soal keberatan tim kuasa hukum mengenai kewenangan mengadili terdakwa di Pengadilan Negeri Jombang karena alasan agar lebih kondusif.
Setelah persidangan hari ini, Senin 1 Agustus 2022, hakim akan mengambil putusan sela pada Senin 8 Agustus 2022 mendatang.
----
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.