JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum, mulai Hari Ini, 1 Agustus 2022, membuka pendaftaran bagi partai politik yang akan menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Pendaftaran dibuka, selama dua pekan ke depan, hingga 14 Agustus mendatang.
Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui partai politik, sebelum dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024.
Tahapan itu dimulai dengan pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan partai politik.
Pendaftaran parpol dibuka setiap hari, selama dua pekan, sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir, 14 Agustus, pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB, atau menjelang pergantian hari.
Sedangakan untuk tahapan Pemilu 2024 adalah sebagai berikut
Sumber: kpu.go.id
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.