KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terhadap Bharada Eliezer, dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua.
LPSK masih akan melakukan asesmen untuk memastikan kelayakan Bharada Eliezer menerima perlindungan.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyebut pihaknya masih menganalisis, apakah Bharada Eliezer masuk dalam kategori orang yang layak mendapat perlindungan atau tidak.
Asesmen LPSK dilakukan dalam jangka waktu 30 hari, terhitung sejak permohonan diajukan oleh Bharada Eliezer.
Dalam asesmennya, LPSK akan berpedoman pada 4 hal, yang menentukan apakah Bharada Eliezer bisa mendapat perlindungan dari LPSK atau tidak.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Penyelidikan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo
___
Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.