Kompas TV video vod

Pendiri Sekolah SPI Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual!

Kompas.tv - 28 Juli 2022, 08:20 WIB
Penulis : Dea Davina

MALANG, KOMPAS.TV - Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Julianto Eka Putra yang didakwa atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah muridnya dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut.

Sidang kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa SPI ini, digelar di Pengadilan Negeri Malang, kemarin (27/07).  

Jaksa Penuntut Umum menerangkan, Julianto dikenai pasal perlindungan anak dan dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Sidang selanjutnya, dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan oleh terdakwa atau kuasa hukum, akan digelar pada Rabu, 3 Agustus pekan depan.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia

Sebelumnya, sidang agenda pembacaan tuntutan, dengan terdakwa motivator Julianto Eka Putra, di Pengadilan Negeri Kota Malang, dimajukan pukul 09.00 WIB dan dilakukan tertutup.

Sidang ke-21 itu, masih dikawal massa pendukung korban. 

Sejumlah kelompok yang mengaku warga sempat berupaya menghentikan orasi massa pendukung koban, tanpa alasan jelas.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x