MALANG, KOMPAS.TV - Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Julianto Eka Putra yang didakwa atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah muridnya dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut.
Sidang kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa SPI ini, digelar di Pengadilan Negeri Malang, kemarin (27/07).
Jaksa Penuntut Umum menerangkan, Julianto dikenai pasal perlindungan anak dan dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Sidang selanjutnya, dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan oleh terdakwa atau kuasa hukum, akan digelar pada Rabu, 3 Agustus pekan depan.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia
Sebelumnya, sidang agenda pembacaan tuntutan, dengan terdakwa motivator Julianto Eka Putra, di Pengadilan Negeri Kota Malang, dimajukan pukul 09.00 WIB dan dilakukan tertutup.
Sidang ke-21 itu, masih dikawal massa pendukung korban.
Sejumlah kelompok yang mengaku warga sempat berupaya menghentikan orasi massa pendukung koban, tanpa alasan jelas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.