TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Peristiwa perundungan yang menimpa bocah berusia 5 tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat kini memasuki babak baru.
Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan 3 tersangka yang merupakan teman korban.
Ketiganya, diduga melanggar undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun, karena tersangka masih di bawah umur, maka proses penyidikan akan disesuaikan dengan peradilan anak.
Peristiwa ini bermula saat, korban dipaksa untuk berbuat tak senonoh, dan direkam melalui ponsel hingga tersebar di media sosial.
Sejak peristiwa itu, kondisi fisik korban terus menurun hingga harus dirawat di rumah sakit.
Namun korban tak bertahan dan meninggal dunia.
Meski keluarga para pelaku perundungan sudah datang ke rumah korban untuk meminta maaf namun Komisi Perlindungan Anak Indonesia daerah Kabupaten Tasikmalaya tetap memproses kasus ini secara hukum.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bantah Keras Tudingan Mengemis Dana untuk Bangun Masjid Al Mumtadz
_____
Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.