KOMPAS.TV - Sinyal kabar baik untuk pelaku usaha minyak goreng.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan berencana mencabut kebijakan memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri, Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sawit.
Namun, dengan syarat para pengusaha industri minyak goreng dapat memastikan ketersediaan minyak goreng aman tersedia dengan harga terjangkau.
Baca Juga: Penyebab Suhu Lebih Dingin di Sejumlah Wilayah Akhir-Akhir Ini, Begini Penjelasan BMKG
Seperti diketahui Maret lalu, Kementerian Perdagangan meningkatkan kewajiban bagi produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) menjadi 30%, dari sebelumnya hanya 20%.
Kebijakan yang diambil untuk mengatasi kelangakaan dan mahalnya minyak goreng saat itu.
Mendag Zulhas mengatakan, sebelum mecabut syarat DMO minyak sawit, pihaknya akan bertemu para pengusaha minyak goreng untuk memastikan komitmen mereka memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.