JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewangan dana donasi yang dikelola lembaga Aksi Cepat Tanggap, ACT.
Polisi juga mengungkap adanya temuan Rp34 miliar dana korban lion air, tidak sesuai peruntukan.
Empat orang menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi, yang dikelola lembaga Aksi Cepat Tanggap, ACT.
Baca Juga: Dari Rp 34 Miliar Dana ACT yang Diselewengkan, Koperasi Syariah 212 Diduga Terima Rp 10 Miliar!
Tersangka penyelewengan dana donasi korban jatuhnya pesawat Lion Air, diantaranya adalah pendiri ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.
Polisi menjabarkan uang yang diterima ACT, dari ahli waris korban Lion Air.
Uang itu didapat dari perusahaan pesawat Boeing, sebesar Rp138 miliar.
Namun ada Rp34 miliar yang digunakan tidak untuk peruntukannya.
Rp10 miliar diantaranya diduga mengalir ke Koperasi Syariah 212.
Menurut polisi, dua tersangka Ahyudin dan Ibnu Khajar, memotong dana donasi ahli waris korban Lion Air sebesar 30 persen untuk operasional ACT.
Pemotongan dana terjadi pertama kali di tahun 2015.
Ancaman untuk kasus penggelapan ini adalah 4 tahun penjara.
Polisi juga menjerat tersangka dengan pencucian uang, yang ancamannya maksimalnya 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.