JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia berada di posisi 87 negara paling tidak aman untuk perempuan di dunia oleh CEOWorld Magazine pada tahun 2021. Bukan cuma itu aja, Indonesia juga pernah dinyatakan sebagai negara paling berbahaya no dua bagi perempuan di Asia Pasifik.
Pada 2019 lalu, melalui hasil studi dari perusahaan riset di Singapura, Value Champion. Saat ini yang tengah jadi sorotan yaitu kasus pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa Julianto Eka Putra (JE).
Baca Juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Julianto Eka Putra Batal Digelar, JPU Minta Tunda Buat Sempurnakan Materi
Setelah kasusnya terungkap atas pengakuan korban S dan J pada suatu podcast. Sekolah SPI didirikan JE pada tahun 2007. Mirisnya sekolah ini beberapa kali jadi salah satu tempat melancarkan aksi bejat JE terhadap murid perempuan sejak 2009.
Korban telah melakukan pelaporan ke pihak Polda Jatim Pada 29 Mei 2021. Mereka melaporkan 3 kasus perkara yaitu: Pelecehan Seksual, Kekerasan fisik dan verbal hingga Eksploitasi Ekonomi. Bahkan jumlah pelapor melalui hotline yang dibuka Polda Jatim sebanyak 60 korban. Tetapi, laporan yang diproses sebagai korban hanya satu orang saja dan sisanya sebagai Saksi Korban. Alasannya karena ada faktor : sudah lulus sehingga mereka tidak lagi di luar SPI, bahkan sudah di luar kota. Pihak Polda meminta pelapor untuk datang langsung ke lokasi agar bisa diproses. Tapi, jadi kendala karena mereka tidak memiliki biaya untuk bisa datang ke Polda Jatim.
Berikut cerita lengkap korban dari awal mereka Masuk SPI hingga saat ini menjalani proses hukum Video
Editor : Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.