JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan menggeledah dan penjemputan paksa terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming di sebuah apartemen, di Jakarta.
Terkait dugaan kasus korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, penggeledahan dan penjemputan paksa dilakukan karena KPK menilai Mardani Maming tidak kooperatif setelah dikirimkan surat panggilan kedua pada 21 Juli lalu.
Namun informasi terbaru yang kami dapatkan, Tim Penyidik KPK tidak menemukan Mardani Maming saat penggeledahan dan penejmputan paksa.
KPK pun bisa memasukkan Mardani Maming dalam DPO KPK.
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Atas penetapan status tersangkanya oleh KPK, Mardani Maming pun menempuh langkah hukum pra peradilan.
Baca Juga: Catat, Besok Komnas HAM Gali Keterangan dari Semua Ajudan Irjen Ferdy Sambo soal Tewasnya Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.