MAKASSAR, KOMPAS.TV - Satnarkoba Polrestabes Makassar menyita 7,4 kilogram narkoba jenis sabu yang masuk ke Makassar melalui jalur laut.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Berawal dari laporan warga yang curiga dengan kedua tersangka, polisi berhasil menangkap 2 pengedar yang mendapatkan sabu dari Malaysia.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Beri Peluang Pengkajian Ganja Medis untuk Kesehatan
Keduanya mengaku sabu seberat 7,4 kilogram ini akan dijual ke wilayah Kota Makassar dan sekitarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Akui Terima Uang dari Terdakwa Kasus Korupsi, Andi Arief: Uang Untuk Bantu yang Terkena Covid
_____
Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.