Kompas TV video vod

Menkumham: Rizieq Bebas Bersyarat, Bukan Tahanan Kota

Kompas.tv - 21 Juli 2022, 13:56 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

CIPINANG, KOMPAS.TV - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Bareskrim Markas Besar Polri, Cabang, Lapas Cipinang.

Rizieq menjalani masa tahanan sejak Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab menjalani hukuman atas 2 kasus.

Pertama vonis 4 tahun penjara atas kasus informasi bohong yang menimbulkan keonaran soal tes usap PCR di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: AP II Diminta Keluar dari Bandara Halim, Ini Pernyataan Kemenhub Soal Status Pengelolanya

Yang kedua vonis delapan bulan penjara karena pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, bebas bersyarat Rizieq dimulai pada 20 Juli dan berakhir pada 10 Juni 2024.

Baca Juga: BBM Jenis Pertalite dan Solar Langka di Kota Palu, Antrean Kendaraan di SPBU Capai 300 Meter! 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x