JAKARTA, KOMPAS.TV – Divpropam Polri membantah pihaknya melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah.
Namun, pengacara keluarga Brigadir J mengatakan pihak keluarga mempunyai rekaman bukti elektronik terkait adanya dugaan pihak Divrpopam melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.
Baca Juga: Kompolnas Sebut Autopsi Ulang Jenazah Brigadi J Segera Dilakukan dan Libatkan Tim Independen
"Soal membantah itu kan nggak bisa, dengan adanya rekaman elektronik. Karena ada rekaman elektronik yang melarang sampai mereka histeris-histeris 'Buka.. buka..', gitu kan. Tetapi tidak dibuka juga, tetapi malah dilarang dibuka," kata Kamarudin Simanjuntak di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
“Itu suatu bukti yang terbantahkan," tambahnya.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.