KOMPAS.TV-Rancangan Undang-Undang (RUU), tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) disetujui sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU), inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada sidang paripurna 30 Juni 2022 lalu.
Di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU), tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) juga mengatur bahwa ibu yang cuti melahirkan akan tetap mendapatkan gaji penuh untuk tiga bulan pertama dan 75% untuk tiga bulan berikutnya.
Jika di Indonesia menurut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) cuti melahirkan selama 6 bulan.
Di negara lain telah memberikan cuti, bagi para ibu pekerja yang akan melahirkan.
Lamanya cuti bervariasi, dan berikut daftar negara dengan waktu cuti hamil terlama melansir dari World Population Review:
Adapun manfaat cuti hamil untuk ibu yang bekerja adalah:
Proses penyembuhan pasca melahirkan
Kurangnya istirahat bisa menyebabkan produksi Air Susu Ibu (ASI) ibu berkurang. Akibatnya bayi kekurangan nutrisi dan berbahaya bagi kesehatannya.
Adaptasi dengan Lingkungan Baru
Tidak mudah untuk ibu beradaptasi walaupun sudah beberapa kali hamil dan melahirkan.
Menjaga Kesehatan Ibu Hamil
Memasuki usia kehamilan trimester ketiga,ibu hamil harus mengurangi kegiatan fisik yang berat.
Baca Juga: Makanan Sehat untuk Ibu Menyusui
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.