Kompas TV video vod

Meski Tolak Legalisasi Ganja Medis, MK Beri Peluang Pengkajian Ganja Medis untuk Kesehatan

Kompas.tv - 20 Juli 2022, 17:15 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi hari ini membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusannya, MK menolak legalisasi ganja medis dan mendorong kajian lebih dalam, terkait ganja untuk alasan kesehatan.

Sidang putusan perkara digelar secara daring dan dapat disaksikan masyarakat.

Baca Juga: HKTI Jember Minta Tinjau Ulang Pencabutan Subsidi Pupuk

Gugatan aturan penggunaan ganja medis diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti, yang merupakan ibu dari anak penderita celebral palsy yang membutuhkan ganja medis.

Pemohon meminta MK mengubah Pasal 6 Ayat 1 UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis, serta menyatakan Pasal 8 Ayat 1 Inkonstitusional yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.
 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x