JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pemimpin Front Pembela Islam, FPI, Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat dari rumah tahanan Bareskrim Markas Besar Polri, cabang Lapas Cipinang.
Rizieq menjalani masa tahanan sejak Desember 2020.
Habib Rizieq Shihab menjalani hukuman atas dua kasus.
Baca Juga: Usai Bebas Bersyarat, Rizieq Shihab Dijadwalkan Mengajar di Ponpes Markaz Syariah Bogor Besok
Pertama vonis 4 tahun penjara atas kasus informasi bohong yang menimbulkan keonaran soal tes usap PCR di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Yang kedua vonis delapan bulan penjara karena pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, bebas bersyarat Rizieq dimulai pada 20 Juli dan berakhir pada 10 Juni 2024.
Setelah bebas bersyarat, Rizieq Shihab menerima sejumlah tamu dari keluarga, kolega hingga simpatisan nya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.