JAKARTA, KOMPAS TV – Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dijadwalkan bebas dari tahanan hari ini.
Hal tersebut telah dikonfirmasi kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar pada Kompas.com.
“Alhamdulillah, sebelum sore (bebas),” ujar Aziz Yanuar.
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Kuasa Hukum Rizieq Shihab yang Bebas Bersyarat Hari Ini
Namun belum diketahui pasti pukul berapa Rizieq Shihab bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Aziz menyatakan tak akan ada pengerahan massa untuk penjemputan Rizieq Shihab.
Sebegai informasi, Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus. Kasus pertama adalah vonis 4 tahun kasus penyiaran berita bohong yang timbulkan keonaran terkait kasus tes swab RS Ummi.
Kedua, Rizieq bebas usai divonis 8 bulan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan.
Adapun Rizieq mendapatkan hak remisi dan integrasi karena dinilai memenuhi syarat administrative dan substantif.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” tertulis dalam keterangan tertulis Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.