JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa hari terakhir ini, sedang ramai dibicarakan Kementerian Kominfo bakal memblokir beberapa aplikasi yang menjadi teman di hari-hari kita.
Rencana ini sebenarnya tak mendadak, karena sudah diumumkan sejak bulan lalu.
Nah, apa alasan blokir ini dilakukan?
Beberapa aplikasi disebut belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
PSE ini bisa masyarakat, penyelenggara negara, badan usaha. Ada 6 kategori yang wajib daftar.
Baca Juga: Batas Akhir Pendaftaran Tinggal Besok, Ini Kata Google soal Aturan PSE
Pertama, yang mengoperasikan transaksi keuangan misalnya LinkAja atau DANA, lalu perdagangan barang dan jasa seperti Shopee dan Tokopedia, layanan komunikasi seperti Telegram dan WhatsApp, layanan mesin pencarian, serta yang ada muatan digital berbayar seperti Netflix dan Spotify.
Tenggat pendaftarannya adalah tanggal 20 Juli 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut, buat daftar seharusnya tak sulit karena semua sudah dilakukan via OSS (one single submission) atau pendaftaran satu pintu secara daring.
Jika sampai deadline di tanggal 20 ada yang belum daftar, maka yang akan dikenakan adalah sanksi adminstratif.
Namun, sebenanrya ada banyak juga PSE yang sudah mendaftarkan diri ke Kemkominfo; misalnya Gojek, Tokopedia, TikTok, Spotify, Telegram, OVO, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Menkominfo Ingatkan Google, Twitter, dan Facebook Segera Daftar PSE
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.