SURABAYA, KOMPAS.TV - Kota Surabaya mulai menerapkan aturan wajib vaksinasi Booster atau dosis ketiga untuk masuk ke mall dan pusat perbelanjaan, salah satunya di Grand City Mall Surabaya.
Penerapan aturan ini sesuai dengan imbauan Pemerintah Kota Surabaya yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan vaksinasi booster.
Tak hanya jadi syarat masuk ke mall dan pusat perbelanjaan, vaksinasi Booster juga jadi syarat untuk masuk ke sejumlah fasilitas umum seperti perkantoran hingga tempat wisata.
Pihak pengelola Grand City Mall juga telah menyosialisasikan aturan ini sejak sepekan lalu.
Sejauh ini, mayoritas pengunjung telah mendapatkan vaksin Booster.
Baca Juga: Ganjar: Pakai Masker dan Segera Vaksin Booster
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.