KOMPAS.TV - Pertamina masih terus menggodok kriteria kendaraan yang bisa mengkonsumsi BBM jenis Pertalite.
Kalau sebelumnya pembatasan jenis Pertalite hanya untuk mobil berkapasitas mesin 2000 CC ke atas, kini Direktur Pertamina, Nicke Widyawati menyebut bahwa mobil pribadi dengan kapasitas mesin di atas 1500 CC kemungkinan tidak diperbolehkan diisi bahan bakar subdisi Pertalite.
Nantinya aturan akan berlaku setelah adanya revisi Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Mobil dengan kapasitas di bawah 1500 CC cukup populer di masyarakat.
Baca Juga: Bikin Kaget! Pertamina Beber Harga Asli Pertamax, Pertalite, Solar, hingga Elpiji jika Tanpa Subsidi
Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, Gaikindo menyebut mobil dengan mesin di bawah 1500 CC paling banyak diminati.
Untuk tahun 2022 dari Januari sampai Mei, jumlah penjualan mobil di bawah 1500 CC mendapai lebih dari 185.000 unit dari total 396.000 unit kendaraan terjual dari seluruh kategori.
Pengamat Kebijakan Publik, Riant Nugroho meminta Pertamina mengawasi penyaluran Pertalite untuk masyarakat yang membutuhkan termasuk mempermudah proses penggunaan Mypertamina.
Pertamina sedang merumuskan kendaraan dengan kriteria apa saja yang nantinya masih berhak mendapatkan BBM jenis Pertalite.
Pengawasan menjadi penting atas kebijakan ini bisa tepat sasaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.