KOMPAS.TV-Di Indonesia, Kartu Tanda Penduduk atau KTP diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Melansir Indonesiabaik.id, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP} milik orang lain.
Mengapa kita tidak boleh menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain?
Baca Juga: Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.