JOMBANG, KOMPAS.TV – Terbaru, kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pencabulan santri di Jombang, Jawa Timur.
Sebelumnya sejumlah upaya penangkapan tersangka kasus kekerasan seksual di Jombang, Jawa Timur terus dilakukan pihak kepolisian.
Nama tersangka, Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT) sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO yang menjadi buronan polisi.
Baca Juga: MK Tolak Seluruhnya Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Ketum Partai Gelora Anis Matta
Padahal, MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Selanjutnya, dia mengajukan dua kali praperadilan, namun ditolak.
Gagalnya upaya penangkapan ini karena dihalangi massa pendukung tersangka.
Kini Tim Gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, bersama Kodim 0814 Jombang akan menangkap tersangka di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.
Namun ratusan santri menghalangi, dan menjaga pondok pesantren.
Adapun sebelumnya, dalam upaya jemput paksa ini, Polda Jatim sempat melakukan pengepungan dan mendapat perlawanan dari sejumlah simpatisan pendukung DPO MSAT.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyebut terdapat sejumlah orang yang ditangkap akibat menghalangi upaya kepolisian menangkap MSAT alias Mas Bechi.
Baca Juga: Ramai Beredar Video, Anak Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang Ditangkap
"Ada dua orang yang ditangkap. Yang bersangkutan menghalang-halangi proses penyidikan," kata Dirmanto dalam program Breaking News Kompas Tv, Kamis.
"Kami tegas kalau ada orang yang menghalang-halangi kita akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku."
Dirmanto menjelaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan penggeledahan di dalam gedung Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.
Dia pun berharap dalam waktu dekat ini, MSTA yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dapat segera ditangkap.
"Kami masih melakukan penggeledahan di dalam gedung, karena luas sekali ya. Kama per kamar itu kami periksa semua," ujarnya.
"Mudah-mudahan hari ini, kami dapat menemukan yang bersangkutan (MSAT) pada hari ini, karena ini langkah terakhir polisi untuk menyerahkan ke pengadilan.
Seperti diketahui, MSAT dilaporkan polisi atas kasus pencabulan pada 29 Oktober 2019, oleh korban yakni salah satu santri yang berasal dari Jawa Tengah.
Baca Juga: Aparat Kepolisian Sempat Dapat Perlawanan dari Pihak Pesantren Saat Upaya Penangkapan...
Pada Januari 2020 kasus tesebut dilimpahkan dari Polres Jombang ke Polda Jatim.
MSAT saat ini sudah menjadi tersangka kasus tersebut. Bahkan dirinya juga telah ditetapkan sebagai DPO karena dianggap tidak kooperatif dan selalu mangkir dari panggilan polisi.
Hingga hari ini, pihak kepolisian pun masih terus berupaya untuk menangkap anak Kiai Jombang tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.