JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik keputusan Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim Muhadjir Effendy terkait pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT,” tulis Fadli Zon dalam akun Twitter miliknya, Rabu (6/7).
Menurut Fadli, perlu ada audit dan proses hukum terlebih dahulu sebelum pencabutan izin.
“Audit dan bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos.” Tulisnya.
Baca Juga: Isu Dugaan Aliran Dana ACT ke Teroris, BNPT: Banyak Dana Donasi Disalahgunakan
Sebelumnya, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy memutuskan untuk mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) atas dugaan penyelewengan dana sosial.
Keputusan itu tertuang dalam keputusan Menteri Sosial nomor 133/HUK/2022/ tanggal 5 Juli 2022.
Muhadjir mengatakan salah satu alasan mencabut izin PUB itu lantaran adanya indikasi pelanggaran pemotongan dana sumbangan.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.