Kompas TV video vod

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi

Kompas.tv - 5 Juli 2022, 18:00 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas tahap dua tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat. Doni dijerat sejumlah pasal dengan ancaman pidana dua puluh tahun penjara.

Selain berkas Doni Salamanan barang bukti hasil kejahatan turut dilimpahkan ke Kejari Bale Endah Bandung.

Baca Juga: Bareskrim Sita 43 Barang Bukti dari Istri Doni Salmanan, Ini Daftarnya

Tercatat, ada 126 barang bukti turut diserahkan. Selain berkas buku tabungan, sederet mobil mewah juga diserahkan ke kejari bale endah kabupaten bandung.

Doni Salmanan yang menjadi tersangka perkara penipuan investasi quotex dilimpahkan ke kejaksaan.

Doni dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.

Doni mengaku siap menghadapi persidangan, dia akan ditahan di lapas kelas 1 Kebon Waru Bandung untuk selanjutnya menjalani persidangan.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: