JAKARTA, KOMPAS.TV - Soal dugaan pelanggaran etik, KPK mengaku belum menerima konfirmasi dari Lili terkait pengunduran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli.
Sementara ICW menekankan sidang etik dan proses hukum terhadap Lili Pintauli harus tetap berjalan meskipun Lili mundur dari KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi pun merespon informasi yang beredar mengenai pengunduran diri Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
PLT juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan Lili belum mengonfirmasi pengunduran dirinya kepada pimpinan KPK.
Sehingga saat ini Lili Pintauli masih menjalankan tugas-tugasnya.
Meski demikian, KPK mendukung proses penegakan etik terhadap Lili yang sedang dilakukan dewan pengawas KPK.
Sementara, Indonesia Corruption Watch atau ICW terus mendesak Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri kepada Lili Pintauli.
Jika menolak mengundurkan diri, dewas harus merekomendasikan pemberhentian Lili ke Presiden Jokowi.
Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili juga berkaitan dengan aspek hukum pidana yaitu suap atau gratifikasi.
Proses hukum harus tetap berjalan meskipun Lili nantinya sudah mengundurkan diri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga melanggar etik karena menerima dugan gratifikasi dan akomodasi menonton MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
Dewas KPK pun telah menjadwalkan sidang etik Lili Pintauli pada 5 Juli atau selasa pekan depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.