JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Buruh Migran Berdaulat, KBMB melaporkan setidaknya ada 18 WNI, yang meninggal dunia, di Depot Tahanan Imigrasi Tawau, di Sabah Malaysia, selama periode Januari hingga Maret 2022.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI, Benny Ramdhani, yang menyebut, kekerasan fisik dan verbal yang dialami pekerja migran Indonesia, bukan hal baru.
Terlebih lagi saat berada di tahanan imigrasi.
Menurut Benny, temuan KBMB sama dengan keluhan yang diceritakan pekerja migran Indonesia pasca dideportasi.
Tidak hanya kekerasan fisik dan verbal, namun masa tahanan yang lebih panjang daripada vonis, perampasan harta benda, sampai mendapat makanan dan minum yang tak layak, kerap dilalui para pekerja migran indonesia di pusat tahanan imigrasi di Malaysia.
Kementerian Luar Negeri Indonesia menghargai temuan KBMB.
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti kasus ini.
KBMB mencatat dalam dua tahun terakhir ada 149 WNI yang meninggal dunia, di 5 pusat tahanan imigrasi, Sabah Malaysia.
Di tahun 2021, ada 101 WNI yang meninggal, lalu sejak Januari - Juni 2022, ada 48 orang yang meninggal di tahanan.
Ada tahanan yang meninggal karena penyiksaan fisik, kurangnya makanan, hingga ditelantarkan meskipun dalam keadaan sakit.
Tahanan dibawa ke rumah sakit dalam keadaan kritis, hingga akhirnya meninggal dunia.
Tak hanya penyiksaan di tahanan, kisah pilu WNI yang disiksa majikan di Malaysia pun seakan tak ada habisnya.
Pada Senin 27 Juni lalu, Koalisi Masyarakat Sipil berunjuk rasa di depan Kedutaan Besar Malaysia, di Kuningan Jakarta.
Mereka menuntut keadilan bagi tenaga kerja Indonesia, Adelina Lisao, yang ditemukan meninggal dunia di rumah majikannya, Februari 2018 lalu.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah Indonesia harus melayangkan nota protes diplomatik, termasuk juga perlu mengevaluasi hubungan kerja sama ketenagakerjaan dengan Malaysia.
Mendorong pembuatan komitmen dan kontrak, untuk memastikan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Malaysia, bisa menjadi rekomendasi solusi untuk kedua belah pihak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.